Jakarta — Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar James dalam keterangannya, Rabu (8/10).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima sepeda motor, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, petugas juga menangkap lima tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan ini, masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L.
James mengungkapkan, RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L merupakan pegawai ekspedisi yang membantu proses pengiriman kendaraan curian ke Jambi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi berulang kali dan menjual hasil curian ke berbagai wilayah di Sumatera. Berdasarkan pengembangan kasus ke Provinsi Jambi, polisi berhasil menemukan 38 motor tambahan yang turut disita.
“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan total 43 kendaraan bermotor,” kata James.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G. Sukahar membeberkan bahwa dua pegawai ekspedisi yang terlibat turut membantu memalsukan STNK dan pelat nomor agar proses pengiriman kendaraan curian berjalan lancar.
“Jadi, pegawai ekspedisi itu punya tugas untuk mengirim motor ke luar pulau. Untuk memuluskan aksinya, mereka menyiapkan STNK dan data kendaraan palsu agar bisa dikirim tanpa dicurigai,” ungkap Onkoseno.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

