Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Riva melakukan tindak pidana korupsi dalam impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi, yang dinilai merugikan keuangan negara.
Namun, tim penasihat hukum Riva menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. Mereka menegaskan, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan hanya menjalankan tugas serta kewenangan jabatannya sesuai prosedur perusahaan.
“Bahkan, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tidak pernah menerima keuntungan pribadi selama menjabat sebagai direktur perusahaan,” ujar tim penasihat hukum Riva dalam persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, Riva seharusnya tidak dipidana karena tidak ada unsur memperkaya diri. Mereka menilai, jika pun ada kesalahan administratif, sanksi internal perusahaan sudah cukup tanpa harus berlanjut ke proses pidana.
“Dengan demikian, bila terdakwa diberhentikan dari jabatannya saja sudah merupakan sanksi berat. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” lanjut tim hukum Riva.
Rincian Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Riva bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan tindak pidana korupsi periode 2018–2023 dalam kegiatan impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Perbuatan tersebut diduga memperkaya sejumlah korporasi, antara lain:
-
BP Singapore Pte. Ltd. — US$3.600.051,12 (Gasoline 90 H1 2023)
-
BP Singapore Pte. Ltd. — US$745.493,30 (Gasoline 92 H1 2023)
-
Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. — US$1.394.988,19 (Gasoline 90 H1 2023)
Sedangkan dalam penjualan solar non-subsidi, para terdakwa disebut memperkaya sejumlah perusahaan nasional, di antaranya:
-
PT Berau Coal Rp449,1 miliar
-
PT Pama Persada Nusantara Rp958,3 miliar
-
PT Adaro Indonesia Rp168,5 miliar
-
PT Merah Putih Petroleum Rp256,2 miliar
-
PT Buma Rp264,1 miliar
-
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,5 miliar
-
serta sejumlah perusahaan lainnya seperti PT Antam, PT Vale Indonesia, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Indo Tambangraya Megah.
Langkah Selanjutnya
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti praktik impor dan distribusi BBM di lingkungan BUMN energi.

