Jambi – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang wakili Direktur B Wahyudi SH.,MH. menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.

Persetujuan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Budoyo bin Widodo dengan menjalani Rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 2 bulan dan Agung Darma Pangestu alias Agung bin Budoyo menjalani rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 4 bulan tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan jajaran via Vicon pada hari Kamis (23/01/2025).

Turut mengikuti ekpose dari Kejaksaan Tinggi Jambi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso SH. MA. didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.

Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka atas nama Budoyo Bin Widodo dan Agung Darma Pangestu Alias Agung Bin Budoyo yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Aturan Pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Penerapan Restorative Justice ini dilakukan sesuai dengan pedoman KejaksaanAgung RI, di mana kasus tertentu, khususnya terkait pengguna narkotika, dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan untuk mengurangi dampak negatif dari proses hukum konvensional. Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.