Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

HEADLINE

Terkini

Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

Hiburan

Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Nasional
Sudah ditampilkan semua