JAMBI – Putusan majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite menuai kritik dari pihak penasihat hukum. Mustazal Khomidi dan Heri Pitriadi dinilai semestinya dibebaskan karena dakwaan primer disebut tidak terbukti.

Kritik tersebut disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (23/10/2026).

Pihak penasihat hukum menilai pemidanaan terhadap kedua terdakwa pada dakwaan subsidair patut dipertanyakan, terutama setelah majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti.

“Sudah lah primer tidak terbukti, kenapa lagi divonis subsidernya. Kan sudah dari awal bahwa ini dipaksakan,” tegasnya usai persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Mustazal Khomidi, mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang Jambi.

Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri dituntut 2 tahun penjara.

Pihak penasihat hukum berpandangan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semestinya menjadi dasar bagi majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa.

Meski demikian, penilaian penasihat hukum tersebut merupakan pendapat pihak pembela. Pertimbangan lengkap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan menjadi bagian penting untuk menilai dasar hukum pemidanaan terhadap kedua terdakwa. (*)