JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.

Perkara ini diduga merugikan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar. Penyidik menahan lima tersangka pada Senin (12/10/2026).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Dr. Muhamad Husaini, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, SH, MH, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya S.H.,M.H.,membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik menetapkan enam tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

“Keenam tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan DPRD Merangin, dan pihak swasta,” kata Nolly saat dikonfirmasi.

PPTK Tak Tahu Anggaran Dicairkan

Nolly menjelaskan, penyidik menemukan dugaan pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sejumlah PPTK bahkan disebut tidak mengetahui bahwa anggaran untuk kegiatan yang mereka kelola telah dicairkan.

Temuan lainnya meliputi dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.

Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan pada bagian jenis dan jumlah pengeluaran untuk menutupi nominal dana yang dicairkan. Selain itu, terdapat dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Enam Tersangka dari Pengelola Anggaran hingga Pimpinan DPRD

Keenam tersangka memiliki latar belakang jabatan berbeda, yakni:

  1. F, SE, pengguna anggaran Setwan DPRD Merangin periode 2019–Juni 2023.
  2. HE, ST, MM, Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024.
  3. Y, SKM, bendahara pengeluaran Setwan DPRD Merangin periode 2019–April 2024.
  4. RA, SE, pengguna anggaran Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023–November 2024.
  5. I, SH, Direktur CV Berkah Bersama.
  6. Z, S.Hi, Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024.

Nolly juga mengatakan, Kejati Jambi memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Penyidik kemudian menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026.

Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa

Penyidik menahan lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Tiga orang ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua lainnya di Rutan Perempuan Jambi.

Sementara itu, Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan surat keterangan sakit Nomor 2/X/SKS/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, ia menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.

Dokumen medis tersebut mencantumkan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.

Penyidik Kantongi Sejumlah Alat Bukti

Nolly juga menyebutkan, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara.

Penetapan tersangka mengacu pada Pasal 90 ayat (1) KUHAP sebagaimana yang  mensyaratkan minimal dua alat bukti. Penyidik juga merujuk pada Pasal 235 KUHAP mengenai alat bukti.

Jeratan Pasal

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Nolly menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp19,54 miliar.

Meski demikian, lanjut Nolly, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (GS)