JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada M. Alung Ramadhan alias Alung, terdakwa perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram sabu.
Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Jambi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (8/10/2026).
Majelis hakim diketuai, Dini Nusrotudiniyah Arifin,SH, dengan anggota Muhammad Denny Firdaus, SH dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH.
Terbukti dalam Perkara Narkotika
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.
Perbuatan terdakwa berkaitan dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Barang Bukti 58 Bungkus Sabu
Dalam perkara tersebut, terdapat 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.
Selain sabu, barang bukti lainnya berupa sejumlah telepon genggam, satu unit koper berwarna biru-hijau, Toyota Fortuner warna putih, dan Toyota Innova Reborn warna hitam.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Dakwaan Alternatif
M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU dan Terdakwa Belum Menentukan Sikap
Usai putusan dibacakan, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim.
Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Nolly.
Bagian dari Rangkaian Perkara Narkotika
Perkara M. Alung Ramadhan merupakan bagian dari rangkaian perkara narkotika yang sebelumnya telah disidangkan di PN Jambi.
Dua terdakwa lainnya, Agit Ramadhan dan Juniardo, dalam perkara narkotika yang disidangkan sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dengan putusan terhadap M. Alung Ramadhan, perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar kembali berujung pada hukuman seumur hidup di wilayah hukum Jambi.
M. Alung Ramadhan dan JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (GS)

