Menurut Hukum Gereja yang baru, yang diwajibkan berpantang dan berpuasa adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (Kitab Hukum Kanonik k.1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur 18 tahun. Puasa dalam Gereja Katolik berarti makan kenyang satu kali sehari.

Sementara itu, yang diwajibkan berpantang adalah semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k.1252). Pantang yang dimaksud di sini: tiap keluarga atau kelompok atau individu memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, dan pantang lainnya.(*)