3. Al Iksan – Ditangkap di Kabupaten Tebo, Jambi, dan ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan saat penangkapan.
Saat ini, tersangka Alexander telah ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, serta Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atas perbuatan keji mereka.
Halaman