Kerinci, Jambi – Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di wilayah Jambi. Seorang perawat di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, dituding melakukan kesalahan fatal saat melakukan prosedur sunat dengan metode laser terhadap seorang anak laki-laki. Insiden ini memicu kecaman luas setelah unggahan terkait kejadian tersebut viral di media sosial.

Kabar ini pertama kali dibagikan oleh akun Facebook bernama Maysaroh Al Faalih, yang kemudian diunggah ulang di Instagram @drg.mirza dan menyebar secara luas. Dalam unggahan tersebut, Maysaroh menyampaikan kemarahannya terhadap tindakan perawat yang disebutnya tidak memiliki izin praktik resmi.

MasyaAllah sepanjang ini loh wee yang dipotong ama (oleh) oknum perawat itu,” tulis Maysaroh dalam postingan yang dikutip pada Kamis (29/5).

Maysaroh juga menyebutkan bahwa keluarga korban hanya menerima kompensasi berupa uang transportasi sebesar Rp 500 ribu, sementara kerusakan yang dialami jauh lebih besar dan tak sebanding dengan nilai materi.

Ia turut menyoroti lemahnya penanganan hukum terhadap kasus serupa yang tidak mendapat sorotan publik. “Karena no viral no justice. Hukum Indonesia kalau enggak diviralkan ya anyep,” ungkapnya dalam unggahan yang sama.

Kekhawatiran juga disampaikan terkait dampak psikologis dan masa depan anak korban. Maysaroh menyampaikan simpati kepada keluarga dan berharap agar mereka diberi kekuatan dalam menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada profesi perawat secara umum, melainkan kepada oknum yang dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab.

“Unggahan ini bukan untuk menjatuhkan profesi perawat, tapi menyoroti kelalaian yang berdampak besar pada masa depan anak,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari instansi kesehatan maupun aparat penegak hukum. Namun, sejumlah unggahan di media sosial menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2024, dan baru kembali mencuat setelah viral di pertengahan 2025.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, memunculkan desakan agar pengawasan terhadap praktik medis—khususnya prosedur sunat oleh tenaga non-dokter—diperketat demi mencegah kejadian serupa.