Rencananya, barang itu akan dikirim kepada seseorang berinisial US. Namun, AN keburu tertangkap sebelum transaksi terjadi.

Menurut Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara hingga 20 tahun.