Jakarta, TOPIK8.com – Komnas Haji menilai bahwa kegagalan penerbitan visa haji furoda pada musim haji 2025 seharusnya menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji nonkuota. Komnas mendesak agar aspek regulasi jalur ini dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyatakan bahwa momentum revisi UU PIHU sudah dijadwalkan akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji tahun ini selesai.
“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” ujar Mustolih dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan bahwa informasi mengenai risiko serta perkembangan aturan dari otoritas Arab Saudi terkait jalur furoda masih belum memadai. Menurutnya, ketidakpastian semacam ini harus segera ditangani melalui regulasi yang lebih jelas.
Namun demikian, Mustolih mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyalahkan pemerintah atas belum keluarnya visa furoda tahun ini. Sebab, secara hukum, pengurusan visa tersebut bukan merupakan wewenang pemerintah.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” ujarnya.
Mustolih menjelaskan bahwa tanggung jawab negara hanya mencakup kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Sementara itu, jalur furoda — yang dikenal sebagai visa mujamalah — merupakan jalur undangan yang langsung ditangani oleh pihak travel tanpa melalui sistem kuota nasional.
Komnas Haji juga mendorong calon jemaah yang terkendala visa untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan bersama pihak travel. Ia mengatakan masih terbuka peluang untuk solusi, seperti pengembalian dana, pengalihan ke haji khusus, atau penjadwalan ulang.