6. Potensi Pelanggaran Serius

Berdasarkan hasil investigasi ini, praktik yang dilakukan dapat melanggar berbagai regulasi hukum dan etika, antara lain:

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – Pasal distribusi konten ilegal

  • Pasal 303 KUHP – Tindak pidana perjudian

  • UU Pers dan Etika Jurnalistik – Pencatutan nama media tanpa izin

  • UU Perlindungan Konsumen – Penyesatan informasi melalui redirect

  • Manipulasi SEO dan reputasi domain

7. Rekomendasi dan Tindakan yang Bisa Diambil Oleh Pemilik Media

Untuk pihak media yang merasa dicatut:

  • Segera klarifikasi publik bahwa keterlibatan Anda dalam “Media Network” tersebut tidak pernah disetujui.

  • Lakukan pelaporan resmi ke Kominfo dan Bareskrim Siber Polri.

Untuk regulator dan otoritas hukum:

  • Telusuri kepemilikan domain, hosting, dan aktivitas redirect.

  • Lakukan pemblokiran terhadap domain yang mengarahkan ke konten perjudian.

  • Tindak pihak-pihak yang secara teknis mengelola redirect tersebut.

Penutup

Investigasi ini menjadi peringatan penting bahwa kendali atas domain dan website dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, tanpa sepengetahuan publik. Nama-nama media yang dicantumkan tanpa izin dalam “media network” harus segera diklarifikasi agar tidak merusak kredibilitas jurnalistik dan kepercayaan masyarakat.