JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap dalam penetapan anggota legislatif periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai pemberian amnesti tersebut memiliki implikasi politik yang signifikan. Ia menilai langkah tersebut berpotensi memperkuat hubungan antara PDI-P dan pemerintahan Prabowo.
“Bila skema amnesti diterima Hasto, maka peran PDI-P kecenderungannya lebih besar sebagai mitra strategis ketimbang mitra kritis,” kata Agung, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa kemungkinan PDI-P akan bergabung ke dalam kabinet tidak bisa diabaikan.
“Bahkan bisa jadi, PDI-P masuk kabinet. Tapi ini baru kemungkinan-kemungkinan spekulatif,” ujarnya.
Peta Politik: PDI-P dan Pemerintahan Prabowo

Sebagai informasi, PDI-P saat ini merupakan satu-satunya partai parlemen yang tidak tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung pemerintahan Prabowo. Meskipun demikian, PDI-P tidak menyatakan secara eksplisit bahwa mereka menjadi oposisi.
Sejumlah tokoh PDI-P tetap menyuarakan dukungan terhadap pembangunan bangsa, meskipun berada di luar pemerintahan.
Dukungan terhadap kebijakan pemerintah terlihat dalam sejumlah sikap PDI-P di parlemen. Salah satunya adalah mendukung revisi Undang-Undang TNI. Dukungan ini menjadi signifikan mengingat PDI-P merupakan partai dengan kursi terbanyak di DPR, dan jabatan Ketua DPR juga dipegang kader PDI-P. Selain itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI adalah Utut Adianto, yang juga berasal dari PDI-P.
Pertemuan Politik: Megawati dan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto dan para petinggi Partai Gerindra juga tercatat beberapa kali bertemu dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Salah satu pertemuan terjadi pada 7 April 2025 di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta, yang disebut sebagai bagian dari silaturahmi Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Selain itu, Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi pernah menemui Megawati atas utusan dari Presiden Prabowo.
“Ya kami memang diutus menyampaikan beberapa hal dan pesan yang sudah disampaikan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen pada 5 Juni 2025. Namun, ia enggan mengungkapkan isi pesan tersebut.
Terbaru, Dasco mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam. Dalam foto tersebut, Dasco tampak bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Megawati didampingi oleh kedua anaknya yang juga merupakan kader PDI-P, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
“Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco di unggahan tersebut.
Proses Amnesti dan Respons Pihak Hasto
Persetujuan DPR atas permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Hasto disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.
Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan amnesti masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyambut baik usulan amnesti tersebut. “Iya menyampaikan, alhamdulillah kalau memang betul seperti itu, kita sambut baik lah,” ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis.
Ia menilai bahwa inisiatif pemberian amnesti ini harus diapresiasi karena mencerminkan keinginan pemerintah untuk tidak mempolitisasi kasus hukum yang menimpa kliennya.
“Kita hargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini,” ujar Maqdir.
Putusan Vonis dalam Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 400 juta. Namun, hakim menyatakan dakwaan jaksa bahwa Hasto menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti.