Jambi  – Hakim Pengadilan Negeri Jambi Mejatuhkan Putusan terhadap Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Arifani alias Ari Bin Ambok melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Diding Alias Didin dengan Pidana Penjara selama 18 Tahun, Denda Rp 2 Milyar Rupiah Subsidair 1 Tahun Penjara dan barang bukti conform dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Jambi (31/7/25).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 12 Tahun Denda Rp 1 Miliar subsider 8 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Diding Bin Tamber menjadi Pengendali peredaran Narkotika di Pulau Pandan Kota Jambi yang merusak generasi muda. Hal ini bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba serta Terdakwa merupakan seorang residivis yang pernah di hukum. Sedangkan pertimbangan yang meringankan Diding, Ia mengakui perbuatannya dan berlaku sopan.

Dalam proses perkara ini, terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber didakwa dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sedangkan Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini Diding ditahan di Lapas Jambi.

Selain itu, sidang perkara lainnya Terdakwa Arifani alias Ari  Ambok telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati di tuntut pidana mati, masing- masing di sidang dalam berkas terpisah.

Usai Putusan Hakim dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum nya untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan serta undang-undang yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor    : Garuda Sirait

Sumber :

Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi