JAMBI – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi menyatakan bahwa delapan merek beras premium tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan beras kualitas premium. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan usai inspeksi mendadak di sejumlah lokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (05/08/2025) di Kantor Gubernur Jambi. Sebelumnya, Satgas Pangan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan sidak pada 17 Juli 2025 di beberapa lokasi seperti Fresh One, Jamtos, JPM, dan gudang Alfamart di Paal 10 Kota Jambi.

Johansyah menjelaskan bahwa UPTD Balai Pengujian, Sertifikasi dan Mutu Barang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi telah melakukan uji laboratorium terhadap delapan sampel beras yang diamankan dari lokasi tersebut. Hasilnya, kedelapan merek beras dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Berikut delapan merek beras yang tidak memenuhi standar mutu premium:

  • Raja Ultima

  • Raja Platinum

  • Sania

  • Siip

  • Fortune

  • Dua Koki

  • Topi Koki

  • Sentra Pulen (Alfamart)

“Meski tidak memenuhi standar mutu premium, beras-beras tersebut tetap aman untuk dikonsumsi,” tegas Johansyah.

Ia juga mengutip Surat Badan Pangan Nasional Nomor 589/TS.02.02/B/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 perihal ketersediaan dan stabilitas pasokan serta harga beras. Dalam surat tersebut, Badan Pangan Nasional mengimbau agar seluruh jaringan ritel anggota APRINDO melakukan beberapa langkah penting:

  1. Menjalankan penjualan beras seperti biasa agar pasokan tetap terjaga.

  2. Stok yang ada di gudang dan display tetap dijual kepada konsumen sesuai aturan.

  3. Untuk beras yang tidak memenuhi standar mutu premium, ritel diminta menurunkan harga sesuai kualitas beras dalam kemasan.

Menanggapi pertanyaan terkait kapan penurunan harga diberlakukan dan berapa kisarannya, Johansyah menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk tindak lanjut.

“Kami segera komunikasikan dengan Bapanas, agar langkah selanjutnya bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh jaringan ritel di Provinsi Jambi agar segera menindaklanjuti isi surat edaran dari Badan Pangan Nasional tersebut. Johansyah menyebutkan bahwa delapan merek beras yang ditemukan ini merupakan bagian dari 212 merek yang sebelumnya telah teridentifikasi oleh Kementerian Pertanian dan saat ini masih dalam penanganan Satgas Pangan Polri Pusat.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain:

  • Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Kemas Muhammad Fuad

  • Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi

  • Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi

  • Perwakilan Ditreskrimsus Polda Jambi

  • Pihak-pihak terkait lainnya