JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tanggal 6 Agustus 2025. Bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan melalui bank, proses pencairan kini difokuskan melalui PT Pos Indonesia, baik secara langsung di kantor pos maupun lewat layanan jemput bola di beberapa wilayah.

Penerima manfaat dapat melakukan pengecekan status secara online melalui aplikasi Pospay, yang merupakan platform pembayaran digital milik PT Pos Indonesia. Namun, bagi yang mengalami kendala teknis dalam mengakses aplikasi tersebut, disarankan untuk datang langsung ke kantor pos terdekat.

Cara Cek Lokasi Kantor Pos Terdekat

1. Melalui Situs Resmi Pos Indonesia

  • Akses laman: www.posindonesia.co.id

  • Pilih menu “Jaringan Kantor Pos” atau fitur “Cari Kantor Pos”

  • Masukkan nama kota, kabupaten, atau kode pos

  • Sistem akan menampilkan daftar lengkap kantor pos beserta alamat, kontak, dan jam layanan

2. Lewat Google Maps

  • Buka aplikasi Google Maps

  • Ketik: “kantor pos terdekat”

  • Pilih lokasi yang paling dekat dan sesuai dengan waktu operasional

3. Menghubungi Call Center Pos Indonesia

Prosedur Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Setelah memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut adalah langkah-langkah pencairan dana secara langsung:

Syarat yang Harus Disiapkan:

  • KTP asli penerima bantuan

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • QR Code dari aplikasi Pospay

Langkah-Langkah Pencairan:

  1. Datang ke kantor pos terdekat sesuai jam layanan

  2. Ambil antrean khusus untuk layanan BSU

  3. Serahkan KTP dan dokumen pendukung kepada petugas

  4. Petugas akan melakukan verifikasi data

  5. Jika data sesuai, dana BSU sebesar Rp600.000 diserahkan secara tunai

Selama masa perpanjangan ini, sejumlah kantor pos memperpanjang jam operasional, termasuk tetap buka hingga malam hari dan akhir pekan, guna melayani masyarakat yang belum mencairkan BSU 2025.