Jambi – Dua proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Kota Jambi menuai keluhan warga. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis konstruksi.

Di RT 27 Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, warga mempersoalkan kualitas aspal jalan menuju TMP Pemakaman Teratai. Aspal dinilai terlalu tipis, tanpa pondasi yang memadai, dan minim pengawasan.

“Ketebalan aspalnya cuma sekitar 2 cm, padahal biasanya bisa sampai 4 cm,” ujar seorang warga setempat, Senin (4/8).

Selain itu, proyek senilai Rp 200 juta ini disebut tidak memiliki pengunci sisi jalan yang berfungsi sebagai penahan struktur. Beberapa titik tampak keropos seperti tambalan, meski tercatat sebagai kegiatan rekonstruksi jalan dalam program resmi pemerintah.

Warga juga mempertanyakan transparansi karena papan proyek telah dicabut sejak awal pekerjaan. Berdasarkan penelusuran, proyek ini dikerjakan oleh CV BAP, yang beralamat di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Kontrak proyek ditandatangani pada 16–30 April 2025.

Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencantumkan spesifikasi lengkap, antara lain:

• Laston Lapis Aus (AC-WC): 61,46 ton

• Aspal Emulsi: 239 liter

• Lapis Pondasi Agregat Kelas A: 2,36 m³

• Penyiapan Badan Jalan: 64,5 m³

• Peralatan keselamatan dan rambu proyek

Namun, item-item tersebut tidak seluruhnya tampak di lapangan. Warga menyebut tidak ada pengamanan proyek seperti traffic cone atau alat keselamatan.

Kasus Serupa di Jambi Timur: Beton Jalan Diduga Tanpa Tulangan Besi

Kasus lain ditemukan di RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. Proyek jalan lingkungan yang dikerjakan oleh PT Selaras Ardana Nusantara juga diduga tidak sesuai standar teknis. Warga menyebut jalan cor beton sepanjang sekitar 40 meter tersebut tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat.

“Jadi langsung semen aja. Nggak ada rangka besinya. Kan biasanya ada rangka dulu baru disemen,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ironisnya, dugaan pelanggaran ini luput dari pengawasan konsultan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klaim keterangan dari Dinas PUPR Kota Jambi.

PT Selaras Ardana Nusantara diketahui telah memenangkan sedikitnya lima paket proyek PL, masing-masing senilai rata-rata Rp 200 juta, serta satu paket tender pembangunan mess Kejaksaan Negeri Nipah Panjang senilai Rp 652 juta. Paket-paket itu tersebar di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya, termasuk:

• Rekonstruksi parit di Jl. Syamsudin Uban

• Pembangunan jalan lingkungan di RT 01 Gang 1, Kelurahan Solok Sipin

• Pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 (belakang SDN 17), Sijenjang

• Jalan lingkungan di RT 09, Sijenjang, Jambi Timur

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa PT Selaras Ardana Nusantara diduga telah melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun tetap mendapat proyek baru.

Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada satu titik, potensi pelanggaran pada paket lainnya pun mencuat. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait.

Warga Minta Pengawasan dan Transparansi Ditingkatkan

Berbagai temuan ini memunculkan kekhawatiran soal efektivitas penggunaan anggaran publik. Warga mendukung pembangunan infrastruktur, namun menegaskan agar kualitas tidak dikorbankan demi target atau percepatan.

“Jangan hanya menggugurkan kewajiban. Kami ingin jalan yang tahan lama, bukan proyek tambal sulam,” ujar seorang warga.

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta membuka informasi siapa pelaksana proyek agar masyarakat bisa turut mengawasi. (*)