JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki peluang untuk memulangkan Riza Chalid, tersangka kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah nasional, meskipun kini diketahui berada di Malaysia.

Bisa (dipulangkan). Kan keluarganya di sini,” ujar Jimly saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Sabtu (2/8/2025).

Jimly menambahkan bahwa meski keberadaan Riza Chalid berada di luar negeri, proses hukum terhadapnya tetap dapat dilanjutkan. Salah satu mekanisme yang bisa diterapkan adalah peradilan in absentia, yakni proses pengadilan yang tetap berjalan meskipun terdakwa tidak hadir.

Proses peradilannya juga tetap bisa berjalan dengan peradilan in absentia. Gak ada masalah itu,” imbuhnya.

Menurutnya, keberadaan Riza Chalid di luar negeri tak menjamin dirinya akan lolos dari jerat hukum, sebab keluarga dan aset kekayaannya masih berada di Indonesia.

Paspor Riza Chalid Telah Dicabut

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa paspor milik Riza Chalid telah dicabut. Langkah ini diambil menyusul status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi sektor migas.

Paspornya sudah kami cabut,” kata Agus saat dikutip dari Antara, Rabu (30/7/2025).

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan data sistem perlintasan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi (versi V4.0.4), Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan kini termonitor berada di Malaysia.

Perlintasannya menunjukkan keluar sejak Februari dan saat ini keberadaannya terdeteksi di Malaysia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan upaya diplomatik dan hukum agar Riza Chalid dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Pihaknya juga berharap adanya kerja sama dari otoritas Malaysia.

Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu proses pengembalian Riza Chalid,” kata Agus.