Jambi — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, diduga memungut fee sebesar 13 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa yang ingin mendapatkan kegiatan di dinas tersebut.
Dugaan praktik pungutan liar ini diungkapkan oleh seorang kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Bahkan, untuk konsultan, besaran fee yang diminta diduga mencapai 35 persen dari nilai kontrak.
“Fee 13 persen dari nilai proyek. Sudah lama itu. Konsultan 35 persen. Itu katanya untuk bos, kalau dinas beda lagi,” ujar sumber tersebut, Selasa (5/8/2025).
Sejumlah kontraktor lainnya juga mengeluhkan besarnya setoran yang dibebankan. Mereka menduga masih ada pungutan lain di luar angka tersebut yang dilakukan secara tidak resmi.
“Berat lah. Ya mana mungkin dinas tidak minta juga di luar 13 persen itu,” ungkap salah satu rekanan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik penarikan fee oleh dinas tidak memiliki dasar hukum dan melanggar aturan pengadaan pemerintah. Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, tidak ada ketentuan yang membolehkan instansi pemerintahan menarik fee dari rekanan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi. Tidak terdapat klausul yang membolehkan pembayaran fee kepada pejabat atau dinas.
Satu-satunya pembayaran sah dalam proyek pemerintah adalah pajak dan retensi yang diatur dalam kontrak. Semua biaya tambahan harus transparan dan tercantum dalam dokumen pengadaan.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, pungutan fee proyek yang dilakukan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang. Pejabat yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda. (*)