Jakarta — Kasus dugaan pencurian saham yang menimpa Mintarsih A. Latief, eks Direksi PT Blue Bird Taxi, terus menjadi sorotan. Dalam keterangannya kepada media, Senin (3/8/2025), Mintarsih membeberkan bahwa dirinya sempat dituduh akan meracuni peserta HUT perusahaan hanya berdasar pengakuan yang dinilai janggal oleh pihak kepolisian.

“Tidak ada bukti saya membawa atau menyebarkan racun. Bahkan penjagaan terhadap saya sangat ketat,” ujar Mintarsih.

Mintarsih menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk serangan balik usai dirinya mengungkap dugaan perampokan saham miliknya di Blue Bird, yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini bahkan sempat melibatkan tindakan kekerasan terhadap pemegang saham lain dan laporan dugaan penghilangan nyawa yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beberapa pemegang saham, termasuk yang telah lanjut usia, diklaim mengalami penganiayaan fisik. Mintarsih sendiri mengaku nyaris menjadi korban penyerangan, namun berhasil menyelamatkan diri.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya telah menyatakan bahwa praktik pencurian saham di Indonesia memang nyata adanya. “Ada juga pencurian saham, yang paling banyak misalnya pencurian saham perusahaan,” ujar Mahfud dalam sebuah pernyataan publik. Ia menegaskan bahwa modus tersebut melibatkan kerja sama oknum pejabat dan notaris.

Mintarsih, yang juga dikenal sebagai dokter spesialis kejiwaan dan mantan penasihat WHO, menyebut bahwa dirinya memiliki hak atas gaji dan tunjangan sebagai direktur yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi. Namun, dalam gugatan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jaksel, ia justru dituntut untuk mengembalikan seluruh hak tersebut.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi No. 2601K/Pdt/2021 menyebut Mintarsih dkk melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Namun Mintarsih dan tim hukumnya menilai putusan tersebut sarat kejanggalan. Beberapa bukti seperti P-1 hingga P-30 dianggap tidak relevan atau tidak berdasar hukum secara tepat.

“Sertifikat deposito yang saya cabut sebagai pemilik dijadikan bukti saya bersalah. Ini sungguh tidak masuk akal,” ujar Mintarsih.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa gugatan yang menuntut pengembalian gaji selama puluhan tahun seharusnya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa melalui mekanisme RUPS, tuntutan terhadapnya dapat dikategorikan sebagai upaya hukum yang cacat prosedural dan melanggar asas kepemilikan sah.

“Saya sedang mempersiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk Gugatan Bantahan dan Peninjauan Kembali,” tutup Mintarsih.