Solo – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan mendukung penuh rencana penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok pemerintah bersama DPR usai gelombang demonstrasi besar pada Agustus lalu.

Jokowi mengklaim, sepanjang dua periode pemerintahannya dari 2014 hingga 2024, ia telah tiga kali mendorong RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR. Namun, upaya tersebut tidak pernah berlanjut ke tahap pembahasan.

“Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR,” ujar Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat (12/9).

Meski begitu, Jokowi mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menghambat prosesnya. Ia menduga hambatan muncul karena fraksi-fraksi di DPR RI belum mencapai kesepakatan, yang biasanya dipengaruhi keputusan partai politik.

“Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua-ketua partai,” jelasnya.

Kini, wacana penyusunan UU Perampasan Aset kembali menguat setelah aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu. DPR RI bahkan telah memasukkan beleid tersebut dalam Prolegnas 2026.

Jokowi menegaskan dukungannya agar rancangan undang-undang tersebut benar-benar dibahas kali ini. Menurutnya, aturan itu merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” tegas Jokowi yang juga ayah dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.