Jambi — Kebijakan Gubernur Jambi terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Seorang ASN berinisial RPP, yang pernah menjadi terpidana kasus narkotika, diketahui dimutasi dari Dinas PUPR Kabupaten Merangin ke Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2021. Mutasi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
RPP sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp800 juta pada 2015 setelah dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I. Berdasarkan UU ASN Pasal 87 ayat (4), ASN yang dipidana dengan hukuman penjara karena tindak pidana kejahatan seharusnya diberhentikan tidak hormat.
Namun, RPP justru tetap dipertahankan sebagai ASN dan bahkan dipindahkan ke instansi tingkat provinsi. Gubernur Jambi menyatakan mutasi tersebut telah melalui pertimbangan sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Kepala BKPSDM Merangin diduga mengeluarkan surat pernyataan yang menyebut RPP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun proses peradilan. Surat tersebut diduga digunakan sebagai dasar pertimbangan mutasi dan disampaikan kepada BKN Regional VII.
Pemerhati kebijakan, Wiranto B. Manalu, menilai kasus ini sebagai bentuk nyata praktik nepotisme dalam manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Bagaimana mungkin ASN yang seharusnya diberhentikan tidak hormat malah dimutasi ke instansi yang lebih tinggi. Kemendagri harus menjatuhkan sanksi administratif kepada Gubernur Jambi dan segera memberhentikan RPP,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan polemik mutasi tersebut. (*)

