Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntut pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi dan Bupati Tebo atas dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan terkait tidak dilaksanakannya putusan sengketa informasi publik, Jumat 21 November 2025.
Aksi ini diikuti oleh 5 organisasi yakni LSM GEMPARJI, LSM JPK, DPP LSM Suara Pemuda Jambi, Gema Tipikor, dan LSM Pondasi Nusantara. Massa aksi GERAM menilai Bupati Tebo tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi dan putusan PTUN Jambi yang mewajibkan pemberian dokumen APBD dan laporan kerja Kabupaten Tebo tahun 2012–2021 kepada publik.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban tersebut belum dijalankan. Padahal PTUN Jambi juga telah memerintahkan Gubernur Jambi untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang, namun perintah itu masih belum dipenuhi.
Ketua LSM GEMPARJI, Hafizi Alatas SE, SH menyoroti bahwa dugaan pembangkangan Bupati Tebo terhadap putusan hukum ini sudah tidak dapat ditoleransi.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik. Penolakan membuka dokumen APBD selama hampir satu dekade menunjukkan pembangkangan terhadap hukum. Kemendagri harus bertindak tegas 2 Kepala Daerah ini, Gubernur Jambi dan Bupati Tebo,” ujar Hafizi.
Sementara itu LSM JPK, Abdullah menilai kesengajaan atau kelalaian Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo telah mencoreng tata kelola pemerintahan yang baik dan bentuk dari ketidakpatuhan terhadap Undang Undang.
“Putusan KI dan PTUN sudah jelas. Ketidakpatuhan terhadap putusan itu preseden buruk. Maka kita mendesak Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang yaitu pemberhentian sementara terhadap Gubernur Jambi dan Bupati Tebo,” ujar Abdullah.

