DPP LSM Suara Pemuda Jambi, Ismail kemudian menegaskan bahwa mereka menolak pejabat pemerintah yang tidak taat hukum.
“Kepala Daerah harusnya menjadi panutan dalam hal kepatuhan hukum. Kalau ini malah agak lain, sudah 1 tahun lebih putusan lembaga pemerintah KI hingga PTUN tidak dilaksanakan,” katanya.
Sementara Afriansyah dari Gema Tipikor sekaligus selaku pemohon sengketa informasi, menekankan bahwa semua prosedur hukum telah ditempuh. Namun Kepala Daerah yakni Bupati Tebo hingga Gubernur Jambi malah disinyalir mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
“Kami telah memenangkan sengketa informasi hingga berkekuatan hukum tetap. Tetapi Bupati Tebo tetap tidak melaksanakan putusan. Ini bentuk nyata dugaan pelanggaran administrasi. Kemendagri harus segera memberi sangsi sesuai putusan penetapan dari PTUN Jambi kepada para Kepala Daerah ini,” ujar Afriansyah.
Disamping itu LSM Pondasi Nusantara, Andri S menilai persoalan ini bukan sekadar soal dokumen APBD maupun keterbukaan informasi dari eksekutif.
“Ini menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang menjunjung transparansi. Ini negara hukum, bila pejabat mengabaikan putusan hukum mau dibawa kemana ini negara,” katanya.
Massa aksi 5 LSM pun menyampaikan point tuntutan pada Kemendagri yakni; Mendesak Presiden RI melalui Kemendagri Memberhentikan sementara Gubernur Jambi dan Bupati Tebo karna tidak mematuhi putusan KIP dan PTUN Jambi Nomor 24/PEN.EKS/G/KI/2023/PTUN.Jbi
Setelah menggelar orasi beberapa saat di depan gedung, perwakilan diterima oleh pihak pelaporan Kemendagri. Massa aksi kemudian melaporkan secara resmi pada Kemendagri.

