Jambi – Puluhan massa dari Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Bank Indonesia, Kota Jambi, Selasa (9/12/2025). Aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyelidikan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017–2018. Mereka menyoroti sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, namun hingga kini belum diproses hukum.
“Kami menagih komitmen KPK. Berdasarkan dakwaan Zumi Zola, terdapat banyak pihak pemberi suap yang belum tersentuh hingga 2025,” ujar Koordinator Aksi sekaligus Ketua JPK Provinsi Jambi, Abdullah.
Menurut Abdullah, nama-nama yang tercantum dalam berkas dakwaan namun belum diproses antara lain: Agus Rubiyanto alias Agus Triman, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Kendry Ariyon alias Akeng, Teguh, Dimas, Khairul, Musa Effendi, Komarudin alias Komar, Timbang Manurung, Ade Erlanda/Nur Apriyanti, serta Parizal dan beberapa pihak lain.
Sementara dari unsur legislatif, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi disebut belum tersentuh penegakan hukum, yakni Eka Marlina, Budi Yako, dan Karyani.
Tuntutan massa ini muncul di tengah perkembangan terbaru kasus tersebut, setelah Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Jambi, Sulianti. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Abdullah menegaskan bahwa KPK harus menuntaskan seluruh rangkaian perkara tanpa tebang pilih. “Masyarakat Jambi menunggu keberanian KPK. Tidak boleh ada pilih kasih dalam penegakan hukum,” ujarnya. (*)

