Jakarta — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan dalam kasus mega korupsi dana investasi negara One Malaysia Development Berhad (1MDB). Selain pidana penjara, Najib juga menghadapi ancaman denda hingga lima kali lipat dari nilai penggelapan yang dituduhkan.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (26/12), seperti dikutip dari CNN, Najib dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar AS. Pengadilan menyatakan Najib terbukti melakukan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang.
Hingga saat ini, pengadilan belum mengumumkan besaran hukuman yang akan dijatuhkan kepada Najib dalam perkara tersebut. Najib diketahui tengah menjalani hukuman penjara enam tahun dalam kasus terpisah yang juga berkaitan dengan dana 1MDB.
Dalam persidangan terungkap bahwa penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat menyebut sedikitnya sekitar US$4,5 miliar dana 1MDB telah diselewengkan. Dari jumlah tersebut, diduga lebih dari US$1 miliar mengalir ke rekening yang berkaitan dengan Najib.
Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam putusannya menegaskan bahwa pembelaan Najib yang menyebut kasus ini sebagai perburuan penyihir bermotif politik tidak dapat diterima. Menurut hakim, bukti-bukti yang dihadirkan menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Najib dalam pengelolaan 1MDB.
“Dalih terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan dan tak dapat disangkal yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan posisinya yang berkuasa di 1MDB,” ujar Sequerah.
Najib sendiri membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia berulang kali menyatakan bahwa dirinya disesatkan oleh pejabat 1MDB, termasuk pengusaha Jho Low, terkait sumber dana yang masuk ke rekeningnya.
Namun, Hakim Sequerah menyatakan Najib terbukti memiliki hubungan yang jelas dengan Low, yang disebut bertindak sebagai perantara Najib dalam urusan 1MDB saat ia menjabat sebagai perdana menteri. Sementara itu, Jho Low juga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Najib kembali bersikukuh bahwa dana tersebut merupakan sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Meski demikian, majelis hakim menolak seluruh argumen tersebut, termasuk surat donasi yang diajukan Najib. Hakim menyatakan dokumen tersebut tidak didukung bukti kuat dan berpotensi palsu.
“Kesimpulan yang tak terbantahkan adalah bahwa narasi donasi Arab tidaklah berdasar. Bukti-bukti secara jelas menunjukkan bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari dana 1MDB,” tegas Sequerah.

