Jakarta – Pemerintah Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un kembali menuai perhatian internasional setelah laporan mengenai eksekusi mati terhadap 30 pejabat negara. Mereka dihukum mati karena dianggap lalai dalam penanggulangan banjir besar yang melanda negara tersebut pada 2024.
Menurut laporan yang disampaikan oleh TV Chosun dan dilansir oleh The Straits Times serta Independent, eksekusi ini terjadi pada Agustus 2024, setelah Kim Jong Un merasa para pejabat yang bertanggung jawab atas daerah yang terkena dampak banjir gagal melaksanakan tugas mereka dengan baik. Para pejabat yang dieksekusi berasal dari wilayah yang paling parah terdampak bencana, terutama di provinsi Chagang.
Banjir besar yang melanda Korea Utara pada Juli 2024 itu menyebabkan kerusakan luas dan memaksa lebih dari 15.000 orang mengungsi. Meskipun upaya evakuasi dilakukan, banyak rumah dan lahan pertanian yang tenggelam, serta infrastruktur seperti jalan dan rel kereta api rusak parah.
“Pada pertemuan darurat partai akhir Juli 2024, Kim Jong Un menegaskan bahwa mereka yang dianggap sangat mengabaikan tugas dan mengakibatkan korban jiwa harus dihukum dengan tegas,” ujar seorang pejabat pemerintah Korea Selatan yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Kejadian ini menambah panjang daftar hukuman berat yang sering diberikan pemerintah Korea Utara, di mana hukuman mati diterapkan untuk pejabat yang dianggap berkhianat terhadap partai atau gagal menjalankan tugas negara. Pada bencana banjir kali ini, Kim Jong Un tidak hanya menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga menunjukkan ketegasannya dalam menindak pejabat yang gagal melakukan mitigasi bencana.
Banjir Besar dan Dampaknya
Banjir yang terjadi di provinsi Chagang ini menyebabkan kerusakan yang sangat parah di kota-kota seperti Sinuiju dan Uiju. Sekitar 4.100 rumah, 3.000 hektare lahan pertanian, serta banyak jalan dan bangunan umum terendam. Bahkan, lebih dari 5.000 orang berhasil diselamatkan melalui operasi evakuasi udara.
Korea Utara, yang rentan terhadap bencana alam seperti banjir akibat drainase buruk dan penggundulan hutan, menghadapi kesulitan dalam menanggulangi banjir besar tersebut. Infrastruktur yang rapuh menjadi salah satu faktor utama penyebab bencana tersebut.
Hukuman Mati di Korea Utara: Praktik yang Sudah Lazim
Hukuman mati bagi pejabat yang dianggap gagal dalam tugasnya bukanlah hal baru di Korea Utara. Pemerintah negara tersebut seringkali memberikan hukuman ekstrem kepada individu yang dianggap telah berkhianat atau melanggar aturan. Namun, beberapa pelanggaran yang dihukum mati sering kali tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Misalnya, banyak laporan yang menyebutkan eksekusi mati terhadap warga yang tertangkap menonton film atau drama asing, sebuah pelanggaran berat di negara yang sangat terisolasi ini.
Berdasarkan laporan BBC yang dirilis pada 15 September 2025, pemerintah Korea Utara semakin gencar menerapkan hukuman mati, termasuk kepada mereka yang kedapatan menonton atau membagikan konten budaya asing. Organisasi hak asasi manusia seperti The Advocates for Human Rights menyerukan agar Korea Utara segera menghapuskan hukuman mati dan meratifikasi Protokol Opsional Kedua dari Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Laporan tersebut merekomendasikan agar Korea Utara memberlakukan moratorium eksekusi mati dan membatasi hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling serius. Selain itu, disarankan agar penerapan hukuman mati tidak diberlakukan kepada individu yang berusia di bawah 18 tahun pada saat pelanggaran terjadi.

