Padahal sebagaimana tercatat sebagai fakta persidangan Khalis Mustiko, yang pada 2017 yang menjabat sebagai Komisaris PT Mustika Bintang Sakti, pernah bersaksi di bawah sumpah dan memastikan bahwa seluruh keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik KPK yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar dan disampaikan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Dimana ia mengakui terlibat dalam 2 proyek pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo, yaitu pembangunan Jalan Simpang Sawmel-Simpang Logpon serta pembangunan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung. Proyek-proyek tersebut dikerjakan melalui perusahaan rekanan PT Bumi Delta Hatten dan PT Dwikarsa Mandiri Utama.

Dalam keterangannya, Khalis juga mengungkap bahwa pada pelaksanaan proyek itu terdapat permintaan bantuan uang operasional dari Arfan Mantan Kabid Bina Marga sekaligus Plt Kadis PU Provinsi Jambi pada 2017. Ia mengakui  bahwa dana sebesar Rp 500 juta diserahkan kepada Arfan dalam tiga tahap yaitu Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta guna keperluan suap ketok palu RAPBD 2017.

Selain itu, dalam keterangan yang dibenarkan melalui BAP oleh saksi lain, disebutkan bahwa Khalis juga pernah menyerahkan total Rp 1.5 miliar kepada Dody Irawan melalui Iim sebagai fee proyek tahun 2017, yang diberikan sebelum proses tender dimulai. Penyerahan dilakukan dalam dua tahap Rp 500 juta pada awal Januari 2017 dan Rp 1 miliar pada akhir Maret 2017.

Sementara Agus Rubiyanto – kakak kandung Khalis, selaku bagian dari tim koalisi yang mendukung Zumi Zola dalam pemilihan Gubernur Jambi 2014 juga mengakui hal serupa. Dimana ia pernah memberi tahu Khalis mengenai adanya proyek Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo. Informasi mengenai proyek tersebut awalnya diperolehnya dari Dodi Irawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi sebelum Arfan.