Unsur-unsur pasal ini terpenuhi apabila:

1. Ada subjek hukum (orang atau badan hukum);

2. Melakukan usaha perkebunan;

3. Tidak memiliki hak atas tanah (HGU).

Apabila tanah yang dikuasai merupakan tanah negara, maka perbuatan tersebut juga memenuhi unsur Pasal 2 UU No. 51 Prp Tahun 1960, yaitu pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya terhadap badan usaha yang melakukan usaha perkebunan tanpa HGU tersebut berpotensi melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi, apabila perbuatan itu:

• Penguasaan tanah tanpa HGU dibiarkan oleh pejabat,

• Terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,

• Mengakibatkan kerugian keuangan negara (misalnya kehilangan PNBP, pajak, atau retribusi),

Maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Keengganan badan usaha perkebunan dalam melakukan pengurusan hak atas tanahnya yaitu HGU diantaranya disebabkan adanya aturan keras dari Pemerintah yang mengharuskan badan usaha menyiapkan lahan seluas 20% untuk dan demi keoentingan masyarakat setempat sebagai penerima manfaat atas adanya usaha komersil di wilayah tinggalnya, dari luasan bidang tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan HGUnya.

Sehingga oleh karena hal yang sedemikian ini, diharapkan agar Pemerintah Setempat memiliki suatu kehendak politik melalui kebijakan-kebijakan serta legal policy yang berpihak pada masyarakat dan bersemangat untuk meningkatkan PAD dengan cara menertibkan badan-badan usaha perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha/HGU dalam menjalankan bidang usahanya.