Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) yang berada di Lampung.
Pengusutan dilakukan setelah izin HGU seluas sekitar 85 ribu hektar milik PT Sugar Group Companies (SGC) dan enam entitas anak usahanya dicabut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum rampung.
“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).
Febrie menegaskan, penanganan perkara pidana tersebut terpisah dari proses administratif yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menyebut pencabutan izin HGU itu telah melalui pertimbangan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kejagung, Polri, dan KPK.
“Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan. Sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap dari penegak hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya sedang mendalami bagaimana lahan tersebut bisa diperjualbelikan hingga akhirnya terbit izin HGU untuk perusahaan gula.
“Kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Karena tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut,” ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa sejak awal lahan tersebut merupakan milik negara yang diperuntukkan bagi TNI AU. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.
“Dari sana makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” pungkas Asep.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut izin HGU milik PT SGC dan enam anak usahanya yang mencakup lahan seluas 85 ribu hektar di atas tanah TNI AU.
Nusron menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penerbitan HGU di atas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.
Ia menyebutkan, lahan seluas sekitar 86 ribu hektar tersebut saat ini telah ditanami kebun tebu dan dibangun pabrik gula. Setelah pencabutan izin, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada TNI AU.
“Selanjutnya nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru,” ujar Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa lahan tersebut terbagi dalam 27 bidang izin HGU. Sejumlah izin bahkan masih aktif dan sempat diperpanjang oleh PT SGC beserta enam anak perusahaannya.
“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun total nilainya,” tuturnya.

