Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I melakukan pemeriksaan terhadap PT Afresh Indonesia menyusul kasus kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan lalu.

‎Namun pihak PT Afresh Indonesia ketika hendak dikonfirmasi usai pemeriksaan, menolak untuk memberi pernyataan.
‎Sementara itu Kepala UPTD Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad, mengatakan pihak manajemen PT Afresh Indonesia telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pihaknya.

‎”Manajemen perusahaan sudah hadir memenuhi undangan kami terkait kejadian kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan lalu,” kata Muhammad, Rabu 21 Januari 2026.

‎Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

‎Muhammad juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan pekerja. Salah satunya dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

‎“Kami berharap seluruh perusahaan yang telah dilakukan pembinaan benar-benar mematuhi aturan, termasuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya.

‎Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Wasnaker Wilayah I, Ilham mengungkapkan hasil awal pemeriksaan menunjukkan bahwa korban kecelakaan kerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎”Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ilham.

‎Ia menegaskan, sesuai ketentuan setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pemberi kerja paling lambat 2×24 jam. Tidak dilaporkannya kejadian tersebut dinilai sebagai kelemahan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan.

‎”Setiap pemberi kerja yang mengalami kecelakaan kerja wajib melaporkan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak dilaporkan, itu merupakan pelanggaran,” jelasnya.

‎Terkait tidak terdaftarnya korban dalam BPJS Ketenagakerjaan, Ilham menegaskan seluruh tanggung jawab kompensasi dan pembiayaan pengobatan menjadi beban perusahaan.

‎”Karena tidak terdaftar BPJS, maka seluruh tanggung jawab kompensasi sebagaimana yang seharusnya ditanggung BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja,” tegasnya.

‎Pihak Wasnaker juga akan memanggil korban kecelakaan kerja untuk dimintai keterangan guna memastikan secara langsung langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan, termasuk pengobatan, perawatan, serta hak-hak pekerja pasca kecelakaan.

‎“Kami akan memanggil tenaga kerja yang bersangkutan untuk mengetahui secara riil apa saja yang sudah dilakukan perusahaan terkait pengobatan, perawatan, dan tindak lanjut setelah kecelakaan kerja,” ujarnya.

‎Ilham menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap korban kecelakaan kerja, meskipun yang bersangkutan mengalami cacat permanen.

‎”Prinsipnya, meskipun terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat, tenaga kerja tetap harus dipekerjakan. Kami dari pemerintah tidak ingin ada PHK. Yang terpenting adalah pekerja tetap bekerja dan seluruh hak-haknya dipenuhi pasca kekecelakaan kerja,” tegas Ilham.

‎Terakhir Kepala UPTD Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad, pun kembali mengimbau seluruh perusahaan di wilayah I Balai Wasnaker agar mematuhi norma ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan seluruh pekerjanya yang belum terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

‎”Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap norma ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)