Jakarta — Pemerintah Vietnam memperketat regulasi terkait rokok elektronik atau vape serta produk tembakau lainnya. Kebijakan terbaru ini menetapkan sanksi denda hingga 10 juta dong atau sekitar Rp6 juta bagi pelanggar.
Denda tersebut diberlakukan terhadap individu yang mengizinkan penggunaan rokok elektronik di tempat milik atau kelolaannya. Aturan ini tertuang dalam Dekret 371 yang baru diterbitkan pemerintah Vietnam.
Mengutip The Straits Times, pengguna rokok elektronik maupun produk tembakau yang dipanaskan dapat dikenai denda sebesar tiga juta hingga lima juta dong, setara Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta. Selain sanksi denda, aparat berwenang juga akan menyita dan memusnahkan produk yang terbukti melanggar ketentuan.
Regulasi ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut. Individu yang mengizinkan penggunaan rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan di properti milik atau yang dikelolanya terancam denda lima juta hingga 10 juta dong atau sekitar Rp3,2 juta hingga Rp6 juta.
Sanksi yang lebih berat diberlakukan kepada organisasi. Untuk pelanggaran serupa, organisasi dapat dikenai denda hingga dua kali lipat, dengan batas maksimal mencapai 20 juta dong atau sekitar Rp12 juta.
Sebagai informasi, rokok elektronik merupakan perangkat yang memanaskan cairan, baik yang mengandung nikotin maupun tidak, sehingga menghasilkan aerosol untuk dihirup. Sementara itu, produk tembakau yang dipanaskan menggunakan tembakau olahan khusus tanpa melalui proses pembakaran.
Para pejabat Vietnam menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengetatan pengawasan. Langkah tersebut diambil seiring dengan pesatnya penyebaran produk tembakau alternatif, terutama di kalangan anak muda, yang dinilai menghadirkan risiko baru bagi kesehatan masyarakat.

