Tebo – Polemik dugaan penyerobotan tanah hibah seluas ±15.000 meter persegi di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. Kepala Desa Sungai Keruh, Alifman, mengakui dirinya pernah menandatangani surat hibah tanah kepada Yayasan Keramat Sayang Tabuang pada 2022.

Pengakuan itu disampaikan Alifman menanggapi somasi yang dilayangkan pihak yayasan terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di atas lahan yang diklaim sebagai tanah hibah untuk pembangunan SMK Kelapa Sawit.

“Memang benar saya pernah menandatangani surat hibah oleh Hasanudin kepada yayasan. Waktu itu pihak yayasan datang menyampaikan rencana pembangunan SMK Kelapa Sawit,” ujar Alifman.

Namun demikian, Alifman menegaskan bahwa menurut riwayatnya, tanah tersebut sebelumnya telah dihibahkan kepada pemerintah desa sejak era 1990-an oleh almarhum Husain. Hibah tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum.

Ia menjelaskan, di atas lahan itu pernah berdiri bangunan Madrasah Tsanawiyah dan sempat digunakan untuk kegiatan pesantren. Namun, aktivitas pendidikan tersebut tidak berjalan lama dan akhirnya berpindah ke Desa Pelayang.

“Setahu saya, dasar hibah awal dari almarhum Husain itu ada dan tanah tersebut milik desa. Karena SMK yang dikelola yayasan sudah berdiri permanen di Desa Pelayang, maka kami bersama masyarakat bersepakat membangun Gedung Koperasi Merah Putih di lokasi itu,” katanya.

Menurut Alifman, keputusan pembangunan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan ninik mamak, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menyatakan tanah tersebut merupakan aset desa berdasarkan hibah lama.

Terkait dokumen hibah awal dari almarhum Husain, Alifman menyebut surat tersebut berada di tangan mantan kepala desa. Ia mengaku telah berupaya meminta dokumen itu, namun belum berhasil diperoleh karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam urusan lahan.

“Kewenangan kami hanya sebatas kelembagaan koperasi, seperti akta pendirian dan legalitas badan hukum. Untuk persoalan lahan, itu bukan ranah dinas koperasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan Keramat Sayang Tabuang melayangkan somasi tertanggal 17 Februari 2026 kepada Pemerintah Desa Sungai Keruh. Dalam somasi tersebut, yayasan menilai pembangunan gedung koperasi di atas lahan hibah sebagai bentuk penyerobotan hak milik dan memberikan waktu tiga hari untuk penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Muara Tebo.

Hingga kini, polemik status kepemilikan lahan tersebut masih menjadi perdebatan antara pihak yayasan dan pemerintah desa. (*)