Medan — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Tersangka berinisial ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023, diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menjelaskan bahwa ET diduga tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Kelalaian tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp13 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut,” ujar Rizaldi, Senin (2/2).

Lebih lanjut, Rizaldi menyampaikan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan kesehatan. Atas alasan subjektif penyidik, tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Rizaldi.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai tersangka.

ESK diketahui merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pada proyek tersebut.

Rizaldi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya.