JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, terkait penerimaan uang ratusan juta rupiah dan tiket konser BLACKPINK.
Risharyudi yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019–2024, Ida Fauziyah, mengaku menerima uang dan tiket konser dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024–2025, Haryanto. Haryanto saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
“Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/2) malam.
Ia menegaskan, KPK terbuka untuk memanggil pihak-pihak lain apabila dibutuhkan guna mendalami fakta persidangan, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain dalam pengurusan RPTKA yang belum tersentuh.
Pengakuan di Sidang Tipikor
Pengakuan tersebut disampaikan Risharyudi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, Risharyudi mengaku pernah menerima uang Rp10 juta pada 2024 saat Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan. Saat itu, Risharyudi bertugas sebagai tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.
Uang Rp10 juta tersebut, menurut dia, digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah karena dirinya maju sebagai calon legislatif.
Selain itu, ia juga mengaku menerima uang sebesar US$10.000 atau setara sekitar Rp150 juta pada 2024. Risharyudi menyebut uang tersebut sebagai pinjaman, yang kemudian digunakannya untuk membeli sepeda motor Harley Davidson bekas tanpa dokumen resmi melalui platform OLX.
Ia juga membenarkan menerima tiket konser BLACKPINK dari Haryanto. Namun, tiket tersebut hanya disimpannya di ruangan dan tidak digunakan.
Risharyudi menyatakan telah mengembalikan Rp10 juta melalui rekening penampungan KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi. Ia juga mengaku telah mengembalikan motor yang dibeli dari uang US$10.000 tersebut setelah diminta untuk mengembalikannya ke negara.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta Risharyudi mengembalikan uang dalam bentuk tunai, bukan dalam bentuk motor, mengingat nilai kendaraan tersebut dinilai tidak sebanding jika dilelang.
Delapan Eks Pejabat Kemnaker Didakwa
Dalam perkara ini, sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Mereka disebut menerima total Rp135,29 miliar sepanjang 2017–2025.
Salah satu terdakwa adalah Haryanto yang disebut menerima Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn. Para terdakwa lainnya juga didakwa menerima uang miliaran rupiah dengan total keseluruhan mencapai Rp135,29 miliar.
Uang tersebut berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA), baik perorangan maupun perusahaan pengurusan izin RPTKA.
Jaksa menjelaskan, dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing. Dari praktik tersebut, terkumpul dana sebesar Rp135,29 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

