TEBO – Seorang agen gas berinisial P di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, diduga melakukan penimbunan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dan menjualnya melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dugaan penimbunan ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas 3 kg yang terjadi di Kabupaten Tebo dalam beberapa waktu terakhir. LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga disimpan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, P merupakan bos PT Rimba Jaya Rahayu Lestari yang mendapat kuota distribusi LPG subsidi dari pemerintah sebanyak 53 ribu hingga 59 ribu tabung per bulan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, P diduga memiliki gudang penyimpanan tabung gas 3 kg di Jalan Patimura, Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan LPG bersubsidi.

Di lokasi, tidak ditemukan plang atau papan nama yang menunjukkan izin usaha maupun keterangan sebagai pangkalan atau agen resmi.

“Saya harap penegak hukum harus mengusut ini, masyarakat sudah sangat sulit dengan kelangkaan gas. Selain itu, selama ini kita membeli gas subsidi malah melampaui HET yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya, Minggu (15/02/2026).

Sumber tersebut juga menyebut P diduga tidak hanya berperan sebagai agen penyalur, tetapi turut memiliki sejumlah pangkalan.

“Beliau itu bukan hanya agen, tapi banyak juga dia punya pangkalan. Ini jelas-jelas pelanggaran dan sebuah kejahatan migas. Pemerintah dan pertamina harus mencabut izinnya, tak hanya itu, kepolisian juga seharusnya mengusut ini sampai tuntas,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, P tidak membantah dirinya memiliki gudang penyimpanan gas di wilayah Rimbo Bujang. Namun, ia membantah tudingan bahwa gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan.

“Iya memang tidak ada plang, tapi itu bukan tempat penimbunan. Bahkan diaitu kan ada mobil penyalurnya,” katanya.

P menjelaskan, sebagai salah satu agen di Kabupaten Tebo, pihaknya mendistribusikan LPG subsidi kepada 81 pangkalan. Ia juga tidak membantah bahwa penjualan dilakukan di atas HET.
‎Ia berdalih harga tersebut dipengaruhi faktor jarak distribusi yang cukup jauh.

Selain itu, P juga tidak membantah adanya permainan pengeceran, sehingga LPG subsidi tidak seluruhnya tersalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak.

“Jaraknya memang cukup jauh, kalau diaturan itu kan ada jarak sampai 60 km,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan dan pelanggaran distribusi LPG subsidi tersebut. Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut beri berbagai pihak terkait. (*)