Jakarta — Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi nira atau air aren yang diambil langsung dari pohon tanpa melalui proses pengolahan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko penularan virus Nipah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa virus Nipah merupakan penyakit zoonotik, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Virus tersebut diketahui memiliki inang alami berupa kelelawar buah.

Menurut Murti, kelelawar berpotensi mengontaminasi nira atau sadapan aren saat malam hari melalui air liur, urin, maupun bekas gigitan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi nira secara langsung tanpa pengolahan yang memadai.

“Oleh karena itu, sebelum mengonsumsi aren atau nira, sebaiknya dimasak terlebih dahulu. Selain itu, cuci dan kupas buah secara menyeluruh, serta buang buah yang terdapat tanda gigitan kelelawar,” ujar Murti dalam keterangannya, dikutip dari Detik, Senin (2/2).

Virus Nipah dapat menular ke manusia melalui perantara hewan lain, seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, termasuk buah dan nira yang terpapar virus.

Murti juga mengungkapkan bahwa hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis serta deteksi virus Nipah pada inang alaminya, yaitu kelelawar buah dari genus Pteropus. Temuan tersebut menandakan adanya potensi sumber penularan virus Nipah di Indonesia.

Selain penularan dari hewan ke manusia, penularan antarmanusia juga dilaporkan dapat terjadi, terutama melalui kontak erat dengan penderita. Gejala klinis penyakit ini bervariasi, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis atau peradangan otak yang dapat berakibat fatal.

“Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit virus Nipah pada manusia di Indonesia. Namun, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan tingginya mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa,” kata Murti.

Imbauan kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Virus Nipah yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.