Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap empat terduga penyuplai amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua.
Wakil Ketua Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Andria, menyebut keempat pelaku berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (25/3) dan Kamis (26/3).
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andria menjelaskan bahwa KO, SMM, dan AKW berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, HM diketahui berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polda Papua dan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan penjualan amunisi ilegal di Papua.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan warga sipil.

