Bungo – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar lagi-lagi mencuat di SPBU di Bungo. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU 23.372.15 yang dikelola oleh PT Nusa Citra Sarana yang berada di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum diduga justru banyak disalurkan kepada para pelangsir. Berdasarkan pemantauan serta berbagai rekam jejak digital, Kamis (24/04/24) antrean pengisian Solar di SPBU tersebut didominasi kendaraan pelangsir, seperti mobil jenis Panther, Kijang, dan truk PS.
Sementara kendaraan pribadi milik masyarakat umum terpantau sangat minim. Salah seorang warga setempat menyebut aktivitas tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pertamina.
”Udah biasa itu, setiap hari ado bae mobil pelangsir antre isi Solar.Tengokbaelah itu,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan lemahnya pengawasan, mengingat distribusi BBM subsidi memiliki aturan ketat dan diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Namun petugas SPBU tampak melayani pengisian Solar kepada sejumlah kendaraan diduga milik pelangsir dalam jumlah besar.
Jika merujuk pada berbagai regulasi, praktik pelansiran BBM dari SPBU untuk diperjualbelikan kembali tidak dibenarkan secara hukum. BBM jenis Pertalite maupun Solar yang termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali, ditimbun, atau disalurkan tanpa izin.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf a dan b disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin, penyimpanan atau penimbunan tanpa izin, hingga praktik pelansiran untuk dijual kembali dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Selain itu, pengelola SPBU juga dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, penghentian pasokan BBM, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan tersebut.
Kasus serupa belum lama ini juga telah ditindak oleh aparat kepolisian. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap praktik pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU 24.372.62 yang dikelola oleh PT Kelana Putra Mandiri di Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, dengan mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang pelansir dan operator SPBU.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan adanya kendaraan yang memotong antrean dan langsung dilayani operator SPBU, serta barang bukti berupa catatan aktivitas pelangsiran, kendaraan, hingga peralatan pendukung lainnya. Kedua pelaku kini diproses hukum dan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Migas.
Atas kejadian itu, pihak Pertamina juga menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Lalu sampai kapan aktivitas pelansiran di
SPBU 23.372.15 yang dikelola oleh PT Nusa Citra Sarana, terus berpraktik? Hingga kini tim awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait. (*)
Kacau! BBM Subsidi di SPBU 23.372.15 Senamat Didominasi Kendaraan Pelangsir
Penulis : Redaksi
Terkait
Terkini
Puluhan Veteran AS Ditangkap Usai Demo Tolak Perang Iran
Internasional

