Jakarta — Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan guna mencegah kebocoran penerimaan negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan satgas dilakukan melalui Surat Perintah Kapolri.

“Telah dibentuk Satgas Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).

Fokus Penindakan Penyelundupan

Satgas ini akan menyasar berbagai bentuk tindak pidana penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal. Termasuk di dalamnya penyelundupan hasil sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui maupun di luar kawasan pabean.

Ade Safri menjelaskan sejumlah modus operandi yang kerap digunakan pelaku, antara lain:

  • Underinvoicing
  • Under-accounting
  • Missdeclare (kesalahan atau manipulasi deklarasi barang)

Komitmen Penegakan Hukum

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan.

“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” kata Ade Safri.

Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional sebagai fondasi kedaulatan negara.

Arahan Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI Agus Subianto, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntaskan persoalan penyelundupan.

Menurut Prabowo, praktik tersebut masih menjadi pekerjaan rumah besar karena berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara.

“Gunakan segala wewenang yang ada untuk menghentikan penyelundupan,” tegasnya.