Jakarta – Gelombang kemarahan atas putusan janggal sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) Polri di Jambi kini memicu eskalasi nasional. Kasus kebiadaban dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan calon Polisi Wanita (Polwan), yang secara sadar “ditonton” oleh tiga oknum kepolisian tanpa ada upaya pencegahan, resmi menarik perhatian pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.
Senin 13 April 2026, Melalui rilis pers resmi Law Firm Hotman Paris & Partners, tim hukum Hotman 911 menyatakan siap turun gunung mengambil alih pengawalan kasus ini. Intervensi ini sekaligus menjadi tamparan telak bagi proses penegakan hukum di Jambi yang dinilai mencoba melindungi oknum cacat moral di balik sanksi disiplin ringan.
Menonton Pemerkosaan Adalah Kejahatan Pidana Berat
Dalam rilis tersebut, Hotman Paris menyoroti keras absurditas sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku berseragam. Fakta bahwa tiga oknum polisi membiarkan dan justru menjadi “penonton” saat seorang perempuan diperkosa, adalah sebuah tindak kejahatan serius yang haram hukumnya dicuci bersih dengan sekadar sanksi etik.
Kali ini, LBH Makalam Justice Center yang dipimpin oleh Romiyanto, S.H,. M.H,. tidak lagi berjuang sendirian menegakkan keadilan bagi korban. Romiyanto bersama dengan tim Hotman 911 akan berkolaborasi mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saat ini oknum polisi tersebut hanya dihukum dengan kode etik, padahal menurut KUHPidana, perbuatan menonton, menyaksikan, atau melihat langsung pemerkosaan seperti itu ancaman hukumannya berat,” urai Hotman Paris dalam keterangan resminya.
Pernyataan tajam pengacara berskala nasional ini memvalidasi kritik keras yang sebelumnya dilontarkan oleh mahasiswa hukum yang sedang magang di LBH Makalam Justice Center. Tindakan aparat penegak hukum yang berdiri menonton kejahatan di depan mata mereka bukanlah kelalaian biasa, melainkan delik omisi (pembiaran) yang patut dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta medeplichtige (membantu) memfasilitasi tindak pidana.
Pasrah Menerima Putusan Sidang Etik Hanya Mereduksi Penderitaan Korban
Kekecewaan terhadap keadilan yang tumpul dan berpihak di daerah ini memaksa keluarga korban mengambil langkah ekstrem. Mengemban duka atas hancurnya masa depan putrinya, ibu korban saat ini tengah menempuh perjalanan darat yang melelahkan selama dua hari penuh dari Jambi menuju Jakarta.
Diketahui, pertemuan dan konferensi pers antara ibu korban bersama Tim Hotman 911 dijadwalkan akan membedah tuntas kasus ini.

Langkah orangtua korban menembus ibu kota untuk meminta bantuan Hotman 911 adalah bukti nyata kegagalan institusi penegak hukum lokal dalam memberikan rasa keadilan. Kehadiran Hotman Paris kini menjadi alarm keras; publik secara nasional akan mengawal proses pembongkaran tameng impunitas ini, guna menyeret para oknum polisi “penonton kejahatan” tersebut dari ruang sidang etik menuju jeruji penjara.

