Palembang – Sampai saat ini praktek pengolahan BBM Illehal terus tumbuh subur di daerah perbatasan Provinsi Jambi – Sumatera Selatan, tepatnya di daerah Bayung Lencir.
Salah satunya, tempat pengolahan atau pemasakan BBM milik Ariyanto yang berlokasi di Simpang Patin, Bayung Lencir.
Investigasi serta rekaman visual yang diperoleh tim awak media mengungkap bahwa sosok pria asal Jambi bernama Arianto, tersebut sudah tergolong lama memainkan bisnis illehalnya.
”Kalau gudang masakan depan Dewantara tu, pemain lamo tu. Ado dio tungku punyo do. Minyak dari Jambi lah,” ujar salah seorang sumber, belum lama ini.
Sosok pemain macam Yanto, tampak lancar jaya dalam menjalankan bisnis BBM illegalnya. Padahal, kalau dilihat dari ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini punya saksi yang tak main-main.
Kalau mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku nih, Pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tanpa izin resmi di Indonesia dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5-6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.
Tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal 52, 53, dan 55), yang mencakup penyimpanan, pengolahan, serta penyalahgunaan angkutan/niaga BBM bersubsidi.
Sementara itu tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)
Marak Pengolahan BBM Illegal, Punya Yanto Ini Salah Satunya
Penulis : Redaksi

