Jambi – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (6/8).

Massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) antara masyarakat Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan PT Rudy Agung Agra Laksana (RAAL).

Dalam aksinya, GPM menilai pelaksanaan Program FPKM yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 diduga sarat kejanggalan, baik dari sisi administrasi, penyaluran maupun pengawasan.

Koordinator aksi menyebutkan, nilai Program FPKM yang disepakati mencapai sekitar Rp8,9 miliar untuk areal seluas 715 hektare. Jika dihitung, nilai fasilitas yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp12,4 juta per hektare.

Namun, menurut GPM, realisasi yang diterima masyarakat diduga jauh di bawah nilai tersebut. Berdasarkan perhitungan mereka, masyarakat hanya menerima sekitar Rp6,821 juta per hektare dalam bentuk uang tunai, pupuk, dan herbisida yang disalurkan secara bertahap.

Selain persoalan realisasi anggaran, GPM juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Di antaranya penetapan nilai program yang dinilai tidak mengacu pada ketentuan nilai optimum yang ditetapkan Direktur Jenderal Perkebunan, tidak adanya rekomendasi kesesuaian tata ruang, tidak dilaksanakannya pembentukan kelembagaan pekebun melalui pelatihan dan penyuluhan, hingga dugaan konflik kepentingan karena Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih yang menjadi penyalur program dijabat oleh aparatur pemerintah desa.

Mereka juga mempertanyakan proses penetapan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SKCPCL), yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021, termasuk dugaan tidak adanya surat pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dalam penerbitan SK tersebut.

Selain itu, GPM menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perkebunan maupun Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menyebabkan penyaluran Program FPKM tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat diduga tidak menerima haknya secara utuh.

Atas dasar itu, DPD GPM Provinsi Jambi menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Jambi. Pertama, meminta pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih sebagai penyalur Program FPKM karena diduga tidak menyalurkan dana program secara utuh. Kedua, meminta pemeriksaan terhadap Kepala Desa Dusun Mudo yang diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Ketiga, GPM mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena diduga tidak menjalankan Program FPKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, mereka meminta Kejati Jambi memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat terkait dugaan pembiaran dalam pelaksanaan kewenangan penetapan SKCPCL.

Dalam aksi tersebut, GPM juga menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Jambi yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program FPKM di Desa Dusun Mudo.

DPD GPM Provinsi Jambi memberikan waktu selama 14 hari kepada Kejati Jambi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila tidak ada perkembangan penanganan perkara, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjung Jabung Barat, Koperasi Produsen Ketam Putih maupun PT Rudy Agung Agra Laksana (RAAL) terkait tudingan yang disampaikan GPM. (*)