JAKARTA – Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun dalam kasus dugaan pelanggaran aturan perlindungan privasi anak di Amerika Serikat.
Persidangan terkait tuduhan bahwa media sosial milik Meta menyebabkan kecanduan dan memberikan dampak buruk lainnya terhadap anak-anak dan remaja dimulai pada Selasa (18/8) di Pengadilan Federal Oakland, California.
Melansir Engadget, kasus tersebut bermula dari gugatan yang diajukan puluhan negara bagian di AS pada 2023. Mereka menuduh Meta sengaja merancang sejumlah fitur yang dapat memicu kecanduan serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Gugatan itu diajukan setelah penyelidikan lintas negara bagian terhadap praktik keselamatan Meta mengungkap dampak buruk yang dinilai serius terhadap anak-anak dan remaja.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers akan mendengar tuduhan dari California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Keempat negara bagian itu menuduh Meta melanggar hukum perlindungan konsumen karena dinilai sengaja menyesatkan masyarakat mengenai keamanan aplikasi miliknya.
Meta dituduh kumpulkan data anak tanpa izin
California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, bersama 25 negara bagian lainnya, juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).
Mereka menyatakan Meta mengetahui adanya pengguna berusia di bawah 13 tahun di platform seperti Instagram dan Facebook, tetapi tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin orang tua.
Keempat negara bagian yang menjadi pihak dalam persidangan belum mengungkap secara terbuka jumlah ganti rugi yang mereka tuntut.
Namun, Meta dalam dokumen pengadilan sebelum persidangan menyatakan negara-negara bagian tersebut menuntut denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun.
Meta menilai jumlah tersebut sangat tidak masuk akal.
Hakim juga menilai angka tersebut tidak realistis. Namun, hakim tidak menyetujui usulan perkiraan dari pihak Meta yang hanya mencapai US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar.
Meta bantah tuduhan
Meta sebelumnya telah membantah tuduhan yang diajukan terhadap perusahaan tersebut. Meta menilai tuntutan yang diajukan tidak terbukti dan perhitungan denda yang digunakan juga keliru.
Perusahaan juga menegaskan tidak ada bukti bahwa masyarakat dirugikan oleh fitur-fitur di Instagram. Meta menilai tuntutan tersebut hanya mengejar denda dengan nilai yang sangat besar.
“Alih-alih berpegang pada fakta atau hukum, negara-negara bagian tersebut justru memutuskan untuk mengejar ganti rugi yang tidak masuk akal. Kami tetap teguh pada rekam jejak kami dalam menciptakan perlindungan yang kuat bagi remaja, dan menantikan kesempatan untuk menyampaikan argumen kami di pengadilan,” ujar juru bicara perusahaan.
Persidangan diperkirakan berlangsung selama kurang lebih enam minggu.
Sejumlah pimpinan Meta juga diperkirakan akan memberikan kesaksian dalam proses persidangan, termasuk CEO Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri.

