PADANG — Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera menggelar sidang etik terhadap AKBP F terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap bawahannya, seorang polwan berpangkat Brigadir.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan pemeriksaan terhadap AKBP F hingga kini masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Sidang etik akan digelar dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian terhadap perkara tersebut.

“Saat ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan,” kata Djati usai agenda “Duduak Basamo” dengan wartawan di Padang, Selasa (5/8).

Selain menjalankan proses etik, Polda Sumbar juga membuka peluang perkara tersebut kembali diproses melalui jalur pidana apabila ditemukan bukti baru.

Djati mengatakan pihaknya telah menerima permintaan dari tim pendamping korban dari LBH Padang agar kasus tersebut dibuka kembali.

“Kami layani permintaan LBH. Apabila memang ada bukti-bukti baru yang bisa dijadikan dasar, tentu akan kita teruskan kasus ini untuk diproses secara hukum pidana,” ujarnya.

Pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokkes Dibatalkan

Djati menegaskan Polda Sumbar telah mengambil langkah setelah kasus tersebut mencuat ke publik dengan membatalkan pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokkes Polda Sumbar.

“Setelah informasi itu muncul di media, kami langsung melakukan tindakan tegas. Pejabat yang mendapatkan jabatan sebagai Kabiddokkes tidak kami lantik, kemudian saya usulkan kepada Mabes Polri untuk mencari penggantinya,” katanya.

Menurut Djati, Mabes Polri telah menunjuk pejabat pengganti yang berasal dari Polda Kalimantan Utara.

Pejabat tersebut dijadwalkan dilantik sebagai Kabiddokkes Polda Sumbar pada pekan depan.

Sebelumnya, melalui tiga Surat Telegram bernomor ST 1336/VI/KEP/2026, ST 1339/VI/KEP/2026 dan ST 1341/VI/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi terhadap sejumlah jabatan di lingkungan Polri.

Di jajaran Polda Sumatera Barat, sebanyak 26 perwira menengah dan perwira tinggi mendapatkan penugasan baru.

Salah satu dari 26 perwira tersebut adalah AKBP F yang mendapat posisi sebagai Kabiddokkes Polda Sumbar.

Namun, pelantikannya kemudian dibatalkan setelah kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang polwan mencuat ke publik.

Sebelumnya diberitakan, seorang polwan yang bertugas di Biddokkes diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, seorang perwira polisi berpangkat AKBP.

Peristiwa tersebut sempat dilaporkan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Korban yang berpangkat Brigadir bersama suaminya kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada LBH Padang untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.

Polda Sumbar kini masih menjalankan proses pemeriksaan terhadap AKBP F. Selain sidang etik yang akan segera digelar, proses hukum pidana tetap terbuka apabila terdapat bukti baru yang dapat menjadi dasar penanganan perkara.