JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut mobil listrik. Permasalahan tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya syarat dan ketentuan keselamatan pengangkutan kendaraan listrik sesuai aturan pemerintah.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari penempatan kendaraan hingga kesiapan prosedur tanggap darurat di atas kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih adanya laporan mengenai penolakan pengangkutan kendaraan berbasis baterai tersebut di lapangan.

“Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik,” katanya diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (11/9).

Menanggapi aduan pengguna jasa, Kemenhub kembali menyosialisasikan aturan keselamatan dalam edaran tersebut kepada para operator kapal.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dipahami dan diterapkan guna menjaga keamanan pelayaran.

“Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut,” ucapnya.

Bukan Dilarang, tetapi Ada Syarat Keselamatan

Samsuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa mobil listrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan dari operator, menurutnya, berkaitan dengan pemenuhan standar keselamatan kapal saat hendak mengangkut kendaraan tersebut.

“Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut,” ujar Samsuddin.

Berdasarkan SE tersebut, mobil listrik wajib ditempatkan di area dek terbuka dan dilarang berada di car deck bagian bawah.

Selain itu, tingkat daya baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen. Kapal juga harus dilengkapi fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai dengan karakteristik baterai listrik.

“Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi,” ujarnya.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi operator kapal dalam memastikan kendaraan listrik yang diangkut memenuhi persyaratan keselamatan selama pelayaran.

Kemenhub Siapkan Penguatan Regulasi

Seiring pesatnya pertumbuhan mobil listrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub juga membuka peluang untuk memperkuat payung hukum pengangkutan kendaraan listrik.

Regulasi yang saat ini berbentuk surat edaran berpeluang ditingkatkan menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Menteri.

“Ya tahapan berikutnya dalam bentuk SK Dirjen,” kata Samsuddin.

Meski demikian, penetapan regulasi baru tersebut belum memiliki target waktu pasti. Pemerintah masih memantau perkembangan panduan teknis yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO).

“Sejauh ini juga masih berupa guidance umum,” tutup Samsuddin.