Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026. Tiga di antaranya merupakan perempuan yang diduga menawarkan jasa seksual melalui platform digital di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan tiga WNA perempuan diamankan berdasarkan hasil patroli siber. Sementara satu WNA laki-laki lainnya diamankan setelah adanya laporan masyarakat.

“Tiga orang warga negara asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan satu WNA diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11) malam.

Sebelum melakukan penindakan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan terhadap informasi yang ditemukan melalui sebuah situs web dan platform digital.

Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu. Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif US$100, WNA Rusia sebesar Rp13.700.000, serta WNA Nigeria sebesar Rp3.500.000.

Tiga WNA Perempuan Diamankan dalam Patroli Siber

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (28/10) di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.

Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda berinisial JN (35).

Selanjutnya, pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap WNA asal Rusia berinisial AS (29). Petugas kemudian melanjutkan penindakan pada pukul 22.30 WITA terhadap seorang WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh sekaligus meminta keterangan dari ketiga WNA.

“Kemudian mengamankan 3 WNA tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ketiga WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu WNA Asal Ghana Diamankan Setelah Laporan Masyarakat

Penindakan kedua berlangsung pada Kamis (29/10). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki WNA berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA diketahui merupakan warga negara Ghana.

Berbeda dengan tiga WNA sebelumnya, penindakan terhadap CYA dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Ia diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat karena meminta uang kepada warga dengan alasan kehabisan uang.

“Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang. Oleh karena itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Haryo Sakti.

Dengan demikian, total empat WNA telah diamankan Kantor Imigrasi Denpasar dalam rangkaian patroli keimigrasian selama dua hari tersebut.