Jakarta – (Minggu, 1/10 2026), Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan ekologis yang terus berulang di Indonesia. Salah satu peristiwa kebakaran hutan terbesar dalam sejarah Indonesia terjadi pada 1982–1983 di Kalimantan Timur. Kajian Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mencatat sekitar 3,5 juta hektare wilayah Kalimantan Timur terdampak kekeringan dan kebakaran. Sementara itu, di wilayah studi Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam, sekitar 3,2 juta hektare terdampak kebakaran, termasuk sekitar 2,7 juta hektare hutan hujan tropis.

Sebagai negara tropis yang memiliki kawasan gambut sangat luas, Indonesia memikul tanggung jawab besar untuk melindungi dan memulihkan ekosistem tersebut. Namun, persoalan karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan kawasan hutan dan lahan gambut yang telah terbakar dikelola dan dipulihkan sesuai fungsi ekologisnya, bukan justru dialihkan untuk kepentingan ekspansi perkebunan monokultur.

Temuan Pantau Gambut dalam kajian Gelisah di Lahan Basah: Korporasi, Pemerintah, dan Semua Komitmen Kosong Restorasi Gambutnya yang dirilis pada 2024 menunjukkan bahwa pemulihan lahan gambut bekas terbakar masih menghadapi persoalan serius. Kajian tersebut dilakukan terhadap 289 titik sampel di area nonkonsesi atau wilayah restorasi pemerintah dan 240 titik sampel di area konsesi perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi.

Pada area nonkonsesi, sebanyak 95% sampel lahan gambut yang pernah terbakar dan kehilangan tutupan pohon telah berubah menjadi perkebunan tanaman lahan kering dan semak belukar. Hanya 3% area sampel yang kembali menjadi hutan. Sementara itu, pada area konsesi perusahaan, hanya 1% sampel yang kembali menjadi hutan, sedangkan 48% berubah menjadi tanaman monokultur dan 50% menjadi semak belukar.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan ekosistem gambut pascakarhutla masih menghadapi persoalan serius, terutama terkait perubahan penggunaan lahan dan keberlanjutan fungsi ekologisnya. Kondisi ini harus menjadi perhatian pemerintah karena kawasan yang pernah terbakar membutuhkan pemulihan, perlindungan, dan pengawasan jangka panjang.

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai bahwa perubahan penggunaan lahan di kawasan bekas karhutla harus dievaluasi secara menyeluruh. Kawasan yang telah mengalami kerusakan ekologis tidak boleh dipandang semata-mata sebagai ruang ekonomi yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa mempertimbangkan fungsi lindung, status kawasan, ketentuan perizinan, serta daya dukung lingkungannya.

Pemulihan Gambut Pascakarhutla Harus Mengutamakan Fungsi Ekologis

PP PMKRI menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara serius dalam perspektif hukum perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut mengatur prinsip-prinsip pemulihan yang harus memperhatikan karakteristik dan fungsi ekologis ekosistem gambut.

Selain itu, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan gambut tidak mengabaikan fungsi lindung dan keberlanjutan ekosistemnya.

Pemulihan tidak boleh semata-mata diarahkan pada pemanfaatan ekonomi, tetapi harus berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis kawasan yang mengalami kerusakan. Oleh karena itu, perubahan kawasan gambut bekas terbakar menjadi perkebunan monokultur, termasuk perkebunan kelapa sawit dan akasia, perlu dievaluasi secara kritis berdasarkan status kawasan, ketentuan perizinan, serta kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.

Pemulihan kawasan pascakarhutla harus dilakukan melalui perlindungan tata air, restorasi hidrologis, revegetasi dengan jenis tanaman asli atau tanaman yang sesuai dengan karakteristik ekosistem gambut, serta pengawasan berkelanjutan. Negara harus memastikan bahwa kawasan yang rusak benar-benar dipulihkan, bukan justru diarahkan pada pemanfaatan yang berpotensi memperpanjang kerusakan ekologis.

Perkebunan Monokultur Tidak Dapat Menggantikan Fungsi Hutan Alam

Persoalan ini semakin relevan apabila dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025–2029 di Bappenas. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan nilai strategis kelapa sawit bagi Indonesia dan menyampaikan pandangannya terkait tuduhan deforestasi akibat perkebunan kelapa sawit.

PP PMKRI berpandangan bahwa perdebatan mengenai kelapa sawit dan deforestasi tidak seharusnya berhenti pada kemampuan tanaman tersebut dalam menyerap karbon atau klasifikasinya sebagai tanaman berkayu. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah perkebunan monokultur dapat menggantikan fungsi ekologis hutan alam.

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan melihat keseluruhan fungsi ekosistem, bukan hanya karakteristik satu jenis tanaman. Hutan alam memiliki sistem ekologis yang kompleks, mulai dari menjaga keseimbangan hidrologis, menyimpan karbon, menopang keanekaragaman hayati, hingga menyediakan habitat bagi berbagai spesies. Keseluruhan fungsi tersebut tidak dapat disamakan dengan fungsi perkebunan monokultur.

Karena itu, PP PMKRI menegaskan bahwa keberadaan industri perkebunan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pembukaan hutan alam maupun perusakan ekosistem gambut. Pembangunan ekonomi harus berjalan dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pertobatan Ekologis Harus Diwujudkan dalam Kebijakan Nyata

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2026–2028, Christian A.D. Rettob, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan merupakan persoalan bersama yang menuntut tanggung jawab kolektif.

“Melalui ensiklik Laudato Si’, Gereja mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama yang sedang mengalami kerusakan. Sejalan dengan itu, Nota Pastoral KWI 2026 mengajak kita untuk membangun pertobatan ekologis, dimulai dari diri sendiri, institusi Gereja, dunia usaha, hingga negara. Bagi kami, pertobatan ekologis bukan sekadar seruan moral, melainkan perubahan cara pandang, perilaku, dan kebijakan dalam memperlakukan alam. Kita tidak boleh terus-menerus mengeksploitasi alam demi kepentingan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan kehidupan generasi mendatang.”

PP PMKRI memandang bahwa pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui tindakan konkret, termasuk keberanian negara mengevaluasi kebijakan yang berpotensi mendorong kerusakan lingkungan. Perlindungan hutan dan gambut tidak cukup hanya menjadi komitmen dalam pidato atau dokumen kebijakan, tetapi harus tercermin dalam keputusan pemerintah, pengawasan perizinan, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan yang rusak.

Semangat tersebut sejalan dengan ensiklik Laudato Si’ yang mengajak manusia merawat bumi sebagai rumah bersama. Sementara itu, Nota Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) 2026 menekankan pentingnya pertobatan ekologis dan solidaritas dalam menghadapi persoalan lingkungan serta dinamika kehidupan bangsa.

Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Pascakarhutla Harus Diusut

Penanganan karhutla tidak boleh terbatas pada pemadaman api dan penindakan terhadap pelaku pembakaran. Pemerintah juga harus mengusut faktor-faktor struktural yang melatarbelakangi terjadinya kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan secara sengaja, penguasaan lahan yang bertentangan dengan hukum, pelanggaran ketentuan perizinan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.

Sebagaimana diberitakan ANTARA pada 7 September 2026, Presiden Prabowo meminta penyelidikan terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan. Presiden juga menyoroti kawasan yang setelah terbakar dalam waktu relatif singkat berubah menjadi lahan perkebunan.

PP PMKRI menilai pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan, independen, dan berkeadilan. Pemerintah perlu memastikan apakah terdapat keterkaitan antara peristiwa kebakaran, pembukaan lahan, perubahan peruntukan kawasan, dan kepentingan korporasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kebakaran hutan dan lahan menjadi jalan bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari kerusakan ekologis.

Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PMKRI, Odorikus Irwan, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan.

Foto: Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PMKRI, Odorikus Irwan 2026/28.

“Kami memahami bahwa kelapa sawit memiliki nilai ekonomi strategis bagi Indonesia, membuka lapangan pekerjaan, dan menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan masyarakat. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengorbankan hutan alam dan merusak ekosistem gambut.

Persoalannya bukan pada keberadaan industri kelapa sawit semata, melainkan pada praktik ekspansi yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan ketentuan hukum. Negara harus memastikan bahwa peningkatan produktivitas ekonomi tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan ekologis, hak masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.”

Bagi PP PMKRI, pembangunan berkelanjutan harus menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai fondasi, bukan sekadar pelengkap kebijakan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya akan melahirkan kerugian ekologis, konflik agraria, ancaman kesehatan masyarakat, serta beban lingkungan yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.

Negara tidak boleh hanya hadir untuk mendorong investasi dan pertumbuhan industri. Negara juga wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, serta tidak menghilangkan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan juga ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Enam Tuntutan PP PMKRI kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan kondisi tersebut, Pengurus Pusat PMKRI mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk:

  1. Meluruskan dan memperjelas pernyataan mengenai kelapa sawit dan deforestasi, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkebunan kelapa sawit dapat disamakan dengan hutan alam, baik dari segi fungsi ekologis maupun kontribusinya terhadap pelestarian lingkungan.
  2. Menegaskan komitmen perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, melalui kebijakan yang konsisten, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup.
  3. Menghentikan segala bentuk ekspansi perkebunan yang mengakibatkan pembukaan hutan alam dan kerusakan ekosistem gambut, termasuk praktik pengeringan gambut yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengusut secara menyeluruh penyebab dan pola pemanfaatan kawasan pascakarhutla, termasuk kemungkinan keterkaitan antara kebakaran, pembukaan lahan, perubahan peruntukan kawasan, dan kepentingan korporasi, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
  5. Memastikan pemulihan ekosistem pascakarhutla berjalan sesuai fungsi ekologisnya, dengan mengutamakan restorasi hidrologis, revegetasi menggunakan jenis tanaman asli atau tanaman yang sesuai dengan karakteristik ekosistem gambut, serta pelibatan masyarakat dalam proses pemulihan.
  6. Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan hutan dan lahan gambut tidak mengorbankan keselamatan, ruang hidup, serta kepentingan generasi mendatang.

PP PMKRI menegaskan bahwa hutan alam bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan penyangga kehidupan yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan kemanusiaan. Perlindungan hutan dan pemulihan ekosistem gambut merupakan tanggung jawab negara sekaligus tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat. Kawasan hutan serta lahan gambut yang mengalami kerusakan harus dipulihkan, sementara setiap dugaan pelanggaran dalam pemanfaatannya harus diusut secara transparan dan ditindak sesuai hukum.

PEMBANGUNAN EKONOMI TIDAK BOLEH MENJADI PEMBENARAN ATAS PERUSAKAN EKOLOGI. HUTAN BUKAN SEKADAR SUMBER DAYA EKONOMI, MELAINKAN RUANG HIDUP DAN WARISAN BAGI GENERASI MENDATANG!