JAMBI – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan mencegah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi, Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan patroli dan penertiban di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Merangin, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, yang berbatasan dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Penertiban ini melibatkan unsur Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS). Keterlibatan lintas sektor tersebut merupakan wujud sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan, mencegah kegiatan ilegal, serta menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan patroli di lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan sejumlah lokasi bekas galian yang diduga merupakan bekas kegiatan pertambangan emas tanpa izin dan telah ditinggalkan.

Sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan, Tim Satgas PKH memasang papan larangan atau plang pada tiga titik di kawasan tersebut. Pemasangan plang ini bertujuan memberikan pemberitahuan sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang dilarang di dalam kawasan TNKS.

Selain itu, tim juga melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap sejumlah pondok yang berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap sarana yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, luas area yang terindikasi sebagai lokasi bekas aktivitas PETI diperkirakan mencapai sekitar 3,5 hektare.

Patroli dan penertiban ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memastikan kawasan TNKS tetap terlindungi dari berbagai kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem hutan konservasi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Nolly Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya penertiban kawasan hutan, khususnya dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat.

Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendukung upaya penegakan hukum, pengamanan kawasan hutan, serta perlindungan kelestarian lingkungan. Sinergitas antara Satgas PKH, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, TNI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pengawasan kawasan hutan berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

“Melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan, diharapkan potensi aktivitas pertambangan ilegal dapat dicegah, kerusakan lingkungan dapat diminimalkan, serta kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat tetap terjaga,” pungkas Nolly.